Notes
Hukum Pariwisata Syariah di ASEAN membahas aspek hukum, regulasi, dan perkembangan industri pariwisata syariah di kawasan Asia Tenggara. Buku ini menjelaskan bahwa pariwisata syariah merupakan bentuk pengembangan industri wisata yang mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dalam penyediaan layanan, pengelolaan destinasi, akomodasi, makanan dan minuman, serta aktivitas wisata dengan tetap memperhatikan kebutuhan wisatawan Muslim dan nilai-nilai lokal.
Pembahasan dalam buku mencakup konsep dasar pariwisata syariah, prinsip hukum Islam dalam kegiatan pariwisata, regulasi pariwisata halal di negara-negara ASEAN, perlindungan konsumen, sertifikasi halal, standar pelayanan, serta peran pemerintah dan lembaga terkait dalam pengembangan industri pariwisata syariah. Penulis menguraikan perbedaan pendekatan hukum dan kebijakan antarnegara ASEAN dalam mengatur sektor pariwisata berbasis syariah.